Keterbukaan Informasi Publik

Profil PPID RSUD Ciracas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Ciracas

TENTANG PPID RSUD CIRACAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Ciracas bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Ciracas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016, RSUD Ciracas berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang paripurna bagi seluruh elemen masyarakat.

Profil PPID RSUD Ciracas

Laporan Harta Kekayaan (LHKPN & LHKASN)

Dokumen laporan harta kekayaan pejabat dan aparatur RSUD Ciracas. Pilih folder tahun untuk melihat laporan.

Belum ada dokumen LHKPN yang dipublikasikan.