Profil PPID RSUD Ciracas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Ciracas
TENTANG PPID RSUD CIRACAS
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Ciracas bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Ciracas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016, RSUD Ciracas berkomitmen mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang paripurna bagi seluruh elemen masyarakat.

Informasi Terkait PPID
Visi & Misi PPID
Komitmen pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi
Bagan pengelola dan pembagian tugas dalam struktur PPID.
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi pelayanan informasi publik RSUD Ciracas.
Pejabat Struktural
Daftar tim pengelola dan pejabat teknis PPID RSUD Ciracas.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN & LHKASN)
Dokumen laporan harta kekayaan pejabat dan aparatur RSUD Ciracas. Pilih folder tahun untuk melihat laporan.