Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.


I. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA TERTULIS
1. Permohonan informasi oleh pemohon, dengan mengisi formulir permohonan (formulir online).
2. Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan Pembentukan Lembaga/Organisasi.
3. Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara tertulis.
4. Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
5. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah Sakit.
6. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
7. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
8. Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang / bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan.
9. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis.
10. Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon.
11. Jawaban disampaikan kepada pemohon.
II. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TIDAK TERTULIS
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi.
2. PPID mengkoordinasikan pencatatan permohonan informasi publik melalui Humas & Pemasaran untuk diregistrasi.
3. Nomor registrasi harus diberikan kepada pemohon.
4. PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Unit terkait.
5. Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya serta disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
6. Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan salinannya berikut informasi biayanya apabila ada dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
7. Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit Kerja terkait SKPD, dilakukan penambahan waktu jawab dengan jawaban secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
8. Apabila Rumah Sakit tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan direkomendasikan ke SKPD yang menguasai informasi yang dimohon.
9. Jawaban disampaikan mencakup pemberitahuan tertulis, jadwal pemberian informasi, serta cara pembayaran jika ada.