Tugas & Fungsi PPID
Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik RSUD Ciracas
Tugas & Fungsi PPID RSUD Ciracas
Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Ciracas dan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik.
📋 Uraian Tugas & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi PPID RSUD Ciracas adalah mengordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
📁
1. Pengelolaan Informasi
Mengordinasikan pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pengarsipan informasi publik yang berada di bawah kewenangan RSUD Ciracas.
🎧
2. Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sesuai standar layanan.
⚖️
3. Penanganan Objek Sengketa
Menyusun pertimbangan tertulis dan melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta penyelesaian keberatan/sengketa informasi.
Infografis Tugas & Fungsi PPID
