Tugas & Fungsi PPID

Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik RSUD Ciracas

Tugas & Fungsi PPID RSUD Ciracas

Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Ciracas dan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik.

📋 Uraian Tugas & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi PPID RSUD Ciracas adalah mengordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
📁

1. Pengelolaan Informasi

Mengordinasikan pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pengarsipan informasi publik yang berada di bawah kewenangan RSUD Ciracas.

🎧

2. Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sesuai standar layanan.

⚖️

3. Penanganan Objek Sengketa

Menyusun pertimbangan tertulis dan melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta penyelesaian keberatan/sengketa informasi.

Infografis Tugas & Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID RSUD Ciracas