Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID RSUD Ciracas
Gedung RSUD Ciracas
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 1. Pengajuan: Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja melalui: - Datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK); - Melalui website dengan mengisi formulir daring dan menyertakan scan identitas diri (NIK); - Mengirim email formulir pengajuan keberatan disertai identitas diri (NIK) ke alamat email PPID RSUD Ciracas. 2. Registrasi: Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui nota dinas kepada Direktur. 3. Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. 4. Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan. 5. Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi. 6. PPID memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik. 7. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik karena belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan tertulis.